Minggu, 15 Mei 2011

FUNGSI KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI KRIMINAL


BAB I
PENDAHULUAN

    1. A. Latar Belakang Masalah
Pembangunan Nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan Nasional. Adapun tujuan Nasional adalah mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945 ) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dan berkedaulatan rakyat dalam suasana prikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dalam lingkungan pergaulan dunia yang bersahabat dan damai.
Dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, maka peran pemerintah dan fungsi kepolisian dalam hal ini sangatlah penting untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat sehingga dalam masyarakat terjadi ketentraman dan kenyamanan dalam kehidupannya. Dinegara Indonesia masih banyak yang terjadi tindak kejahatan dalam kehidupan masyarakat, sehingga perlu ada pembenahan dalam kehidupan masyarakat, sehingga tidak terjadi suatu tindak pidana kejahatan yang sering timbul dan meresahkan kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini pemerintah dan kepolisian sebagai suatu alat Negara yang diberikan amanah oleh Negara yang telah diatur dalam undang- undang, untuk mengatur dan menindak lanjuti suatu permasalahan yang terjadi di dalam Negara, terkhusus kepada tindak pidana kejahatan ( kriminal ) yang marak terjadi dinegara serta dilingkungan masyarakat pada khususnya.
 
Indonesia merupakan Negara hukum yang dimana salah satu hukumnya yaitu hukum pidana yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran serta penghukumannya, di muat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Selain itu juga kejahatan salah satu penomena yang kompleks yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda, itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda satu sama lain.
Kejahatan ( Crime ) yang terjadi dalam masyarkat biasanya dilakuka oleh sebagian masyarakat itu sendiri, biasanya masyarakat melakukan hal itu karena adanya desakan ekonomi, faktor lingkungan, dan rendahnya pendidikan, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan suatu tindak kejahatan.
Pemerintah dan Kepolisian dalam hal ini berperan penting dalam penanggulangan tindak pidana kriminal yang terjadi dalam masyarakat, menurut Himan Gross menyatakan bahwa penanggulangan kejahatan mendapat tempat terpenting diantara berbagai pokok perhatian pemerintah yaitu meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan pengakan hukum dalam masyarakat (Moh Hatta; 2009 : 36), sehingga dalam masyarakat tercipta masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Undang- Undang Dasar Repoblik Indonesia tahun 1945.
Sesuai dengan fungsi kepolisian yang dimuat dalam undang- undang kepolisian Nomor 2 tahun 2002 yaitu memelihara keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum serta menberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sologan polisi tersebut tampakya belum dirasakan secara efektif oleh warga masyarakat, hal ini jelas terbukti dengan meningkatnya aksi- aksi kriminal serta maraknya terjadi modus operandi dan teknik kejahatan semakin canggih, seiring kemajuan dan perkerkembangan zaman sekarang ini. Disamping itu, sosok polisi yang notabene adalah pelindung masyarakat, namun apa yang dirasakan oleh masyarakat tidak sesuai dengan apa yang menjadi tugas dan fungsi dari polisi itu sendiri, maka dari itu fungsi dan prefesionalisme kepolisian sangat berperang penting dalam penanggulangan tindak pidana kriminal. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis tertarik mengajukan Skipsi yang berjudul “Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Kriminal”.
 
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latara belakang masalah tersebut, maka penulis menentukan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimankah fungsi kepolisian Polrestabes Makassar dalam menanggulangi kriminal ?
2. Apakah faktor yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam melaksanakan fungsinya menanggulangi kriminal.
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
  1. Untuk mempelajari dan menganalisis fungsi kepolisian Polrestabes Makassar dalam menanggulangi kriminal.
  2. Untuk mempelajari dan menganalisis apakah faktor yang menjadi kendala pihak kepolisian dalam melaksanakan fungsinya menanggulangi kriminal.
Kegunaan Penelitian adalah :
Praktek :
Sebagai bahan masukan bagi masyarakat pada umumnya dan bagi para penegak hukum pada khususnya untuk mendapat mengambil langkah-langkah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kriminal serta mengetahui apa kendala- kendala pihak kepolisian dalam menanggulangi kriminal.
Teoritis :
Diharapkan pula agar dapat menjadi salah satu bahan referensi dan kepustakaan bagi rekan mahasiswa fakultas Hukum, dan kalangan yang berminat mengkaji lebih lanjut , khususnya menambah khasanah perpustakaan fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) Makassar.











BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Fungsi dan Tujuan Hukum
Hukum sebagai kaidah, pada dasarnya menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.
Berdasarakan uraian tersebut di atas E. Utrecht (Aswar Mahis, 2008 : 5) menyatakan bahwa:
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Capitant (Aswar Mahis, 2008 : 5) melihat bahwa, hukum adalah keseluruhan dari pada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat. Definisi ini seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound (Aswar Mahis, 2008 : 5) yakni :
Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.

Mempertimbangkan kembali teori hukum progresif menurut Satjipto Raharjo (Aswar Mahis,2008:5) bahwa gagasan hukum progresif menempati posisi hukum tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori hukum progresif. Terutama penekanan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan. Asumsi yang mendasari progresivisme hukum adalah :
1. Hukum adalah untuk manusia, dan tidak untuk dirinya sendiri.
2. Hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final.
3. Hukum adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak bernurani.

Atas dasar asumsi ceritera hukum, Hukum progresif adalah :
1. Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagian manusia.
2. Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat.
3. Hukum progresif adalah “hukum yang membebaskan” meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik, melainkan juga teori.
4. Bersifat kritis dan fungsional, oleh karena ia tidak henti-hentinya melihat kekurangan yang ada dan menemukan jalan untuk memperbaikinya.

Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (Aswar Mahis,2008 :6) menyatakan :
Hukum adalah keselurhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

Sementara menurut Soerjono Soekanto (Aswar Mahis,2008: 7) dalam pandangan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi hukum di dalamnya yaitu:
  1. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social Engineering).
  2. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian social (social control). ( Aswar Mahis, dikituf dalam makalahnya).
Tujuan Hukum

Pemikiran tentang tujuan hukum semula banyak dilontarkanoleh ahli filsafat hukum,sehingga ada panadanagan yang menyatakan bahwa, para filsufis hukumlah yang menggagas pemikiran tentang apa tujuan hukum itu.
Namun dalam perkembangannya, lahir pemikir- pemikir hukum dari kalangan ahli hukum. Ahli hukum telah mencoba merumuskan prinsif- perinsif umum tentang tujuan hukum,yang sudah lasim didengar yaitu tidak lain adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Sebelum diuraikan lebih lanjut tentang keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tujuan hukum yang fundamental,maka dikemukakan pemikiran filsuf sebagai berikut :
Van Kan, J,(Nurul Qamar,2010:12) mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan- kepentingan orang semata-mata dalam suatu masyarakat.
Bellefroid,J.H.P (Nurul Qamar,2010:12) menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menambah kesejahtraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahtraan atau kepentingan semua anggota dalam suatu masyarakat.
Bentham, J (Nurul Qamar,2010:13) mengemukakan bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata- mata berpaedah saja, jadi untuk menjamin adanyakebahagiaan sebesar- besarnya pada masyarakat.
Utrech,E,(Nurul Qamar,2010:13) menyatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kepastian hukumdalam pergaulan manusia,yakni kepastian oleh karena hukum dan kepastian dalam atau dari hukum.
Selanjutnya menurut L.J Van Aveldoorn (Aswar Mahis,2008:7) menegaskan bahwa tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Menurut Jeremy Bentham(Aswar Mahis,2008:7) menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Tujuan hukum sebagai perwujudan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai tujuan universal dari pada hukum, oleh Gustav Radbruch, dinamainya dengan “ tiga nilai dasar hukum” yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Ahmad Ali,(Nurul Qamar,2010:13)dalam bukunya “teori hukum” menyatakan bahwa apa yang disebut oleh Radbruch sebagai tiga nilai dasar hukum, merupakan tujuan hukum dalam arti luas. Karena tataran penerapan hukum, menurut Gustav Radbruch, harus dianut skala prioritas, pertama wajib mendahulukan keadilan hukum, baru kemanfaatan dan kepastian.
Namun idealnya adalah agar setiap penerapan hukum senantiasa mensinergikan antara ketiganya tujuan hukum yang dimaksud, supaya ketiga nilai dasar hukum dapat terwujud secara bersama- sama tanpa ada kepincanagan antarara satu dengan yang lainya.
Dalam kaitanya tujuan hukum, perubahan dan kemjuan yang dialami indonesia selama orde baru ( 1966- 1998 ) menimbulkan beberapa aspek negatif antara lain penyalagunaan kewenangan, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat , serta terjadinya peraktik- peraktik negatif dalam proses pengadilan. Keadaan ini mendorong majelis permusyarawatan rakyat (MPR) untuk menetapkan dalam ketetapan MPR Nomor X / MPR /1998, antara lain pada bab IV huruf C, butir 2 huruf c, sebagai berikut :
Tegakkan supermasi hukum dalam kehidupan mayarakat, berbangsa dan bernegara. ( Leden Marpauang, 2005 : 1 ).
Dalam hukum pidana mempunyai ruang lingkup berlakunya suatu hukum pidana, ( Andi Hamzah 1994 : 39 ) yaitu asas legalitas yang tercantum pada pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “ tiada suatu perbuata (feit )yang dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan- ketentuan perundang- undangan pidana yang mendahuluinya”.
B. Pengertian dan Fungsi Kepolisian
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pudi Rahardi (2007 : 56) Kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga yang diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang- undangan. Jadi, apabila kita membicarakan persoalan kepolisian berarti berbicara tentang fungsi dan lembaga kepolisian.
Menurut Sadjijono, istilah Polisi dan kepolisian mengandung pengertian yang berbeda. Istilah Polisi adalah sebagai Organ atau lembaga pemerintahan yang ada dalam negara, sedankan Kepolisian adalah sebagai organ dan sebagai fungsi. Sebagai Organ, yakni suatu lembaga pemerintahan yang terorganisasi dan terstruktur dalam organisasi negara. Sedankan sebagai Fungsi, yakni tugas dan wewenang serta tanggung jawab lembaga atas kuasa undang- undang untuk menyelenggarakan fungsinya, antara lain pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Sebagai alat Negara kepolisian secara umum memiliki fungsi dan tugas pokok kepolisian.
Fungsi kepolisian terdapat dalam Undang- undang No.2 tahun 2002 Pasal 2 yang berbunyi :
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindungan, pengayom dan pelayan kepada masyarkat.
Dalam hal ini pada Pasal 13, dan Pasal 14 butir 1 dan 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut :
Pasal 13 :
Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum, dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas pokok tersebut adalah amanah, oleh karenanya polisi sebagai alat negara yang menerimah amanah oleh negara dituntut harus berlaku jujur, adil dan bijaksana dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang- undang No.2 tahun 2002. Kaitanya dalam al-quran menyatakan ( an`nisa: 58) :
                            
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

Firman Allah dalam al-quran (QS. Al Maa`idah : 5) :

                              
Artinya: hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Pasal 14
butir 1 : Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan perintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakansegala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat , kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan fsikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. Memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

butir 2 : Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf F diatur lebih lanjut dengan perturan permerintah.
Di bidang penegakan hukum secara khusus kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan perturan perundang-undangan.
Sebagai contoh wewenang polisi yang dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-undang nomor 20 tahun 1982 (Sitopul dan Edward Syahperenong), (1985:24) menyatakan bahwa :
  1. Selaku alat Negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan ketertiban hukum dan bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah Negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan layanan bagi masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud ayat 4 Pasal ini.
Wewenang penyidik dari pejabat kepolisian Negara dalam undang- undang Hukum Acara Pidana pasal 7 adalah ;
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian (TKP);
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan menerima tanda pengenal diri tersangka;
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. Mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannnya dengan pemeriksaan perkara;
  9. Mengadakan penghentian penyidikan;
  10. Mengadakan tindakan lain menurut yang bertanggungjawab.

Penggunaan wewenang Polri, (Yesmil Anwar dan Andang,2009 : 152) harus berdasarkan pada :
  1. Azas Legalitas
Legal berarti sah menurut Undang-undang, Azas Legalitas ialah azas dimana setiap tindakan polisi harus didasarkan kepada undang-undang/ peraturan perundang-undangan yang tertulis dan jika tidak mendasarkan kepada peraturan tertulis tersebut maka tindakan polisi tidak sah atau melawan hukum yang berlaku. Legalitas artinya sesuai dengan hukum. Sesuai dengan arti tersebut sebenarnya terkandung dalam dua maksud yaitu hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis, tetapi penganut aliran ini membatasi pada hukum yang tertulis saja. Ini kaitanya dengan usaha manusia dalam mendapatkan kepastian dan rasa kepastian sebagai salah satu kebutuhan pokoknya, tentang apa yang boleh dengan apa yang tidak boleh dilakukan dalam masyarakat.
  1. Azas Oportunitas
Oportunitas yaitu kebalikan dari asas legalitas maksudnya adalah Undang-undang ini mengatur tapi tidak dilaksanakan, sebagai contoh : aturan menghendaki bahwa polisi wajib melaksanakan penyedikan sejak tindak pidana itu terjadi sampai dengan penyerahan berkas perkara (berita acara) beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Disis lain dapat dilihat dalam undang- undang No.8 tahun 1981 (KUHAP) Pasal 7 ayat 1 sub (1) dinyatakan bahwa penyidik mempunyai tugas mengadakan pemberhentian penyidikan.
  1. Azas Plichmatigheid
Azas Plichmatigheid ialah azas yang memberikan keabsahan bagi tindakan Polri yang bersumber kepada kekuasaan dan kewenangan umum. Asas ini memberikan kekuasaan pada polisi dan tindakan tersebut diserahkan kepolisi untuk bertindak sesuai denagan inisiatifnya sendiri. Ini didasari oleh asas keperluan artinya asas ini menentukan bahwa tindakan hanya dapat diambil apabila memang diperlukan untuk mencegah terjadinya suatu gangguan.
  1. Asas masalah sebagai patokan (zakelijk) artinya bahwa tindakan yang diambil dikaitkan dengan masalah yang ditangani, dan tidak berdasarkan pribadi, tidak terikat pada kepentingan perorangan. Yang dianggap zakelijk ialah ini tindakan yang benar- benar diharapkan untuk kepentingan tugas kepolisian, sehingga wewenang kepolisian itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan.
  2. Azas Tujuan sebagai ukuran (Zweckmassig; Doelmating)
Azas ini menghendaki tindakan yang betul-betul bertujuan untuk mencapai sasaran, yaitu hilangnya suatu gangguan atau tidak terjadinya suatu ganggua. Ini berarti sasaran yang dipergunakan dalam tindakan itu harus tepat untuk serta dapat mencapai sasaran.
  1. Azas Keseimbangan (Everedig)
Azas ini menghendaki bahwa dalam satu tindakan kepolisian harus dipelihara suatau keseimbangan antara sifat keras lunaknya tindakan atau sarana dipergunakan pada satu pihak, dan besar kecilnya suatau gangguan atau berat ringannya suatu objek yang harus ditindak pada pihak lainnya.
Pengertian Penyidik
Menurut Pasal 1 butir 1 KUHAP (Andi Hamzah, 2008:80-119), penyidik adalah pejabat kepala kepolisian repoblik indonesia atau pegawai negri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.
Pengertian Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
Dalam kamus hukum yang disusun oleh,(Simorankir dkk,2000:125) penyidikan adalah usaha dari kepolisian dan kejaksaan dalam pememeriksaan pendahuluan untuk mencari dan mengumpulkan keteranagan dan bukti- bukti yang menyangkut suatu tindak pidana.
Pengertian Penyelidik
Pejabat kepolisian yang diberika wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyedikan.
Pengertian Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkai tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang- undang.
C. Profesionalisme Polri
Profesionalisme polri amatlah diperlukan menjalankan tugas baik sebagai pemelihara kamtibmas maupun berbagai penegakan hukum, mengingat modus operandi dan teknik kejahatan semakimn canggih, seiring perkembangan dan kemajuan zaman. Apabila polisi tidak Profesional maka pelaksanaan kedua tugas utama polri yaitu memelihara keamanan sarta memberikan perlindungan, tidak akan berjalan dengan baik. Akibatnya keamanam dan ketertiban masyarakat akan senantiasa terancam akibat ketidak Profesionalismenya polisi dalam menjalankan tugas, sehingga penegakan hukum tidak sesuai harapan.
Harsya W Bachtiar,(Pudi Rahardi,2007:206) Pakar hukum kepolisian perna menyatakan, hanya sebagian anggota personil Polri yang berfikir dan bertindak Profesional karena minimnya pengetahuan yang dimilikinya. Untuk menghadapi hal ini Harsya W. Bachtiar mengemukakan bahwa dalam hal ini perlu adanya peningkatan akademis melalaui Pasca Sarjana Ilmu Kepolisian merupakan suatu keharusan bagi setiap anggota polri.
Berkaitan dengan Profesionalisme, Jim Burack (Pudi Rahardi,2007:206) membagi dua konsef :
  1. Profesionalisme Tradisional yakni didasarkan pada sense of integrity (integritas), honesty (kejujuran),dan adherence (kesetiaan) kepada kode etik (code of ethich ).
  2. Profesionalisme Modern adalah polisi melibatkan dan mengikut sertakan masyarakat dalam melawan kejahatan.
Polisi yang menyandang Profesionalisme merupakan polisi pintar (Police smarter). kejahatan semakin kompleks dan berkembang dengan canggih serta meresahkan masyarakat,oleh karena itu polri harus pintar dan bertindak jujur serta mempunyai integritas yang tinggi. Jadi, harus dilakukan kombinasi antara Profesionalisme tradisional dengan Profesionalisme modern dalam kepolian indonesia.
Untuk mengukur profesionalisme , menurut Sullivan,(Pudi Rahardi,2007:207) pakar ilmu kepolisian dan kriminologi AS, dapat dilihat dari tiga parameter yaitu, motivasi, pendidikan dan penghasilan. Agar memperoleh penegak hukum (inklusif polisi) yang baik, maka harus dipenuhi prinsif Well MES, yaitu well motivation (motivasi bagus), well education (Pendidikan baik), well salary (gaji yang layak ).
Menurut Neal C Griffin (Pudi Rahardi,2010:211) mengemukakan parameter untuk memeperoleh pinpinan dalam pelaksanaan tugas polisi agar tercipta prepesionlisme yaitu dengan menggunakan model kepeminpinan yang didasarkan pada 5 krakter pembawaan pribadi yang disebut The Five I`s ( prinsif 5 I ), kelima prinsif tersebut meliputi :
  1. Integrity
Integritas sangat diperlukan bagi seorang polisi agar dalam menjalankan tugas dan kewajibanya dapat berjalan dengan baik.
  1. Intellectuality
Intelektualitas juga diperlukan polisi mengigat medan dan tantangan tugas sedemikian berat, sehingga polisi harus mempunyai intelektualitas yang tinggi.
  1. Industry
Seorang pinpinan harus berjiwa manejer seperti dalam sebuah industri sehingga dia memeiliki kegemaran bekerja dan beriorentasi pada hasil sebagai jawaban atas kegiatan yang dikendalikan.
  1. Initiative
Disamping itu polisi harus memiliki inisiatif yang tinggi, yaitu membuat sesuatu itu terjadi baik atas tindakan sendiri maupun upaya mempengaruhi orang lain. Inisiatif tidak bersifat menuggu atau melihat, mengerjakan atau menunjukkan suatu yang didasarkan pada pendemonstrasian atau kerja.
  1. Impact
Polisi harus mempunyai Impact yaitu sikap cepat dan tanggap dalam menghadapi persoalan.
D. Pengertian Kejahatan (criminal)
Pengklafikasian tentang perbuatan manusia yang dianggap sebagai kejahatan didasarkan atas sifat dari perbuatan manusia yang dianggap sebagai kejahatan didasarkan atas sifat dari perbuatan tersebut yang merugikan masyarakat, sehingga Paul Moedikdo (Soedjono Dirdjosisworo,1985:3) merumuskan kejahatan sebagai berikut :
Pelanggaran norma yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan sebagai perbuatan yang sangat merugikan, menjengkelkan atau tidak boleh dibiarkan/ harus ditolak.
Kejahatan dilihat dari sudut pandangan hukum menurut A.S. Alam (1979:3) bahwa, kejahatan adalah setiap tindakan yang melanggar peraturan- peraturan yang terdapat dalam perundang- undangan suatu Negara.
Rusli Effendi (1983:15),menyatakan bahwa :
Kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar atau bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam kaidah hukum, dan tidak memenuhi atau melawan perintah- perintah yang telah ditetapkan dalam kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Kejahatan atau kriminalitas merupakan merupakan bagian dari masalah manusia dalam kehidupan bermasyarakat sehari- hari. Oleh karena itu, untuk memperjelas perlu ada batasan- batasan tentang apa yang dimaksud dengan kejahatan atau kriminalitas. (Abdulsyani,1987:11)
Pengertian kriminaliitas dapat dilihat beberapa aspek, diantaranya sebagai berikut :
  1. Kriminalitas ditinjau dari aspek yuridis ialah seorang melaranggar peraturan atau undang- undang pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan serta dijatuhi hukuman. Dalam hal ini, jika seorang belum dijatuhi hukuman, berarti orang tersebut belum dianggap sbagi penjahat.
  2. Kriminalitas ditinjau dari aspek sosial ialah jika seseoang mengalami kegagalan dalam menyesuaikan diri atau berbuat menyimpang dengan sadar atau tidak sadar dari norma- norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga perbuatanya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat yang bersangkutan.
  3. Kriminalitas ditinjau dari aspek ekonomi ialah jika seorang (atau lebih) dianggap merugikan orang lain dengan membebankan kepentingan ekonominya kepada masyarakat sekelilingnya sehingga dianggap sebagai penghambat atas kebahagiaan pihak lain.
Kriminalitas (http://www.kriminal.com) atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang tersangka. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum yaitu asas praduga tak bersalah dalam islam disebut Husnuzzhan (dalam islam disebut asas yang menyangka, mengira atau menduga bahwa manusia itu baik, tidak dianggap manusia itu buruk. Dalam terminologi islam prasangka atau praduga baik itu disebut husnuzzan sedangkan prasangka buruk disebut suuzzan ). Dasar hukum dari asas diatas dapat disimpulkan dari firman allah SWT :
           
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa (QS: Al Huujraat : 12) (Muhammad Alim : 2010 ; 13)., seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Menurut van Bemmelen,( Simorangkir.dkk, 2007 : 86 ) kriminal adalah suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, tidak patut dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan dalam menentramkan masyarakat, sehingga Negara patut menjatuhkan pidana kepada pelaku criminal.sedangkan menurut;
Paul Moedikdo Moeliono,(Simorangkir.dkk,2007:86) Kriminal adalah perbuatan pelanggar norma hukum yang ditafsirkan atau patut ditafsirkan masyarkat sebagai perbuatan yang merugikan dan menjengkelkan sehingga tidak bisa dibiarkan.
Kaitan tentang kriminal Dalam Al-Qur`an surah yusuf : 53 sebagi berikut ;
                  
Yang artinya : Dan Aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), Karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang.
Para ahli kriminologi meberikan rumusan kejahatan yang berbeda antara satu dengan yang lain, disebabkan perbedaan cara pandang dan kepentingan dalam meberikan rumusan kejahatan. Grafalo memandang kejahatan sebagai pelanggaran- pelanggaran kasih, Thomas beranggapan bahwa kejahatan merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan solidaritas kelompok pelaku menjadi anggotanya, sedang Radcliffe Brown beranggapan bahwa kejahatan sebagai suatu pelanggaran tata cara (usage) yang menibulkan dilakukannya sanksi pidana. (Syamsuddin Pasamai 2010 : 176).
Kemudian Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa (Syamsuddin Pasamai,2010:176) mengemukakan bahwa kejahatan merupakan penomena yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Selanjutnya Sahetapy dan Mardjono Reksodipuro (Syamsuddin Pasamai,2010:176) mengungkapkan bahwa kejahatan mengandung konotasi tertentu merupakan suatu pengertian dan penaman yang relatif mengandung variabilitas dan dinamik serta bertalian dengan pembuatan atau tingka laku (baik aktif maupun pasif) yang dinilai sebagian mayoritas atau mayoritas masyakat sebagai suatu perbuatan anti sosial.
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, (Syamsuddin Pasamai,2010:177) bahwa kejahatan sukar dirumusakan, namun dari sisi kriminalitas banyak orang yanmg tertari menyelidiki sebab- musabab terjadi suatu kejahatan. Secara teoritis terjadinya kejahatan disebabkan karena adanya pengaruh dari dalam diri penjahat, akan tetapi ada pula terjadinya kejahatan karena pengaruh dari luar diri pelaku.
Sehubungan dengan pernyataan Soedjono Dirdjosisworo (Syamsuddin Pasamai,2010:177) tersebut, dapatlah ditelusuri lebih lanjut sebab- musabab terjadinya kejahatan dengan menggunakan 3 teori sebagai berikut :
  1. Teori Subyektif
Teori subjektif dianut dinegara- negara Anglo Saxon, mulai berkembang pada awal abad XIX dan lebih dikembangkan lagi pada abad XX yang penelitiannya lebih menekankan pada faktor internal (yang ada dalam diri pribadi) pelaku yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan, serta didukung dengan hasil- hasil penemuan biologi dan psikologi.
Penerapan teori subjektif dimaksud, sehingga dapatlah diklasifikasi adanya beberapa faktor yang menjadi sebab- musabab terjadinya kejahatan, sebagai berikut :
  1. Kejahatan terjadi karena sifat turun- temurun.
  2. Keadaan badania dan bentuk tengkorak penjahat.
  3. Sifat jahat sudah melekat pada masing- masing pribadi penjahat.
  4. Cacat mental dan akhlak.
  5. Sifat kepribadian.
  6. Pemenuhan nafsu.
Latar belakang terjadinya kejahatan disebabkan oleh sifat turun- temurun, berdasarkan teori perkembangan evolusi Darwin. Teori ini memandang karena kakek atau neneknya penjahat, maka anak dan cucunya pun akan menjadi penjahat. Teori ini disebut atarisme.
Lain halnya teori antropologi dari Cesare lomboroso, dikenal dengan teori lombrosian beranggapan, bahwa latar belakang terjadinya kejahatan disebabkan adanya kelemahan- kelemahan perwujudan badaniah terutama bentuk tengkorak yang cacat.
Kemudian para psychiatrist, psychoanalyst dan psychopath mengungkapkan latar belakang terjadinya kejahatan, disebabkan karena sifat jahat memang sudah melekat pada masing- masing pribadi penjahat. Disamping itu, Sheldon dan Eleanor Glueck serta goring menyatakan, bahwa umumya penjahat melakukan kejahatan untuk memenuhi dorongan nafsu dan adanya cacat mental dan akhlak pelaku kejahatan.
  1. Teori Obyektif
Penyelidikan teori objektif lebih menekankan faktor eksternal (pengaruh yang ada diluar diri pribadi) pelaku, baik karena pengaruh lingkungan (budaya dan kedaerahan), dan keadaan ekonomi, rumah tangga, aparat penegak hukum serta pengaruh media informasi, seperti film, televisi, koran dan lain sebagainya.
Menurut W.A Bonger (syamsuddin Pasamai,2010:178) bahwa teori objektif yang banyak dianut dinegri- negri Eropa Kontinental, berkembang sebagai berikut :
  1. Pada zaman kuno
Pada masa ini dikenal pendapat- pendapat dari pelato (427- 437 S.M) dan Aristoteles (384- 322 S.M) yang pada dasarnya menyatakan bahwa kejahatan dalam arti bahwa makin tinggi penghargaan manusia atas kekayaan makin merosot penghargaan atas kesusilaan, demikian pula sebaliknya kemeskinan (kemelaratan) dapat mendorong manusia yang menderita kemiskinan untuk melakukan kejahatan dan pemberontakan.
  1. Pada zaman abad pertengahan
Thomas von Aquino (1226- 1274), menyatakan bahwa orang-orang yang kaya yang hidup hanya berfoya- foya bila jatuh miskin mudah menjadi pencuri.
  1. Permulaan zaman baru dan masa- masa sesudahnya (revolusi prancis)
Banyak dikemukakan pendapat- pendapat tentang sebab- sebab kejahatan karena kemiskinan dan sebab- sebab sosial lainnya, juga masa ini dikenal sebagai masa penentangan terhadap hukuman yang terlalu bengis/ kejam. Pada masa itu tampil tokoh- tokoh seperti Montesquieu, Beccaria, dan lain- lain.
  1. Masa sesudah revolusi prancis
Sesudah revolusi prancis sampai tahun 1830 mulai dikenal sebab- sebab kejahatan dari faktor- faktor sosial ekonomi, antropologi dan psychiatri.
Disamping, dikenal pula mashab lingkungan sebagai penyebab terjadinya kejahatan, sebagai berikut :
  1. Lingkungan yang memberi kesempatan akan timbulnya kejahatan
  2. Lingkungan- lingkungan pergaulan yang memberi contoh/ tauladan.
  3. Lingkungan ekonomi (kemiskinan dan kesengsaraan).
  4. Lingkungan pergaulan yang berbeda- beda (deffertial association) dan lain-lain.
Selanjutnya W.A. Bonger,(Syamsuddin Pasamai,2010:180) mengungkapkan adnya tujuh faktor lingkungan sebagai penyebab terjadinya kejahatan yakni :
  1. Terlantarnya anak- anak.
  2. Kesengsaraan.
  3. Nafsu ingin memiliki.
  4. Demoralisasi sexuil.
  5. Alkoholisme.
  6. Kurangnya peradaban, dan
  7. Perang
  1. Teori Gabungan
Teori gabungan merupakan perpaduan antara teori subyektif dengan teori obyektif, karena itu latar belakang terjadinya kejahatan menurut teori gabungan tidak menekankan pada faktor- faktor internal semata, atau hanya berorientasi pada faktor- faktor eksternal saja, melainkan berpendapat bahwa latar belakang terjadinya kejahatan karena adanya pengaruh dari faktor internal dan faktor eksternal.
Salah satu dari teori gabungan seperti yang dikenal dengan ajaran Ferri, dalam menyebarkan ajarannya terlebih dahulu mengajarkan ajaran lombroso dan tampa mengubah isinya melainkan hanya mengubah bentuknya. Di dalam ajaranya mengakui secarta tegas, bahwa suatu kejahatan terjadi karena adanya faktor- faktor internal kepribadian dan adapula faktor- faktor diluar diri pribadi dari diri masing- masing penjahat.

  1. Kendala Pihak Kepolisian dalam Melaksanakan fungsinya dalam menanggulangi kriminal. ( Pudi Rahardi 2007 : 30 )
  1. Sarana dan dana yang tidak memadahi;
  2. SDM / dalam mengoprasikan peralatan modern yang dimiliki;
  3. Keterbatasan laboratorium forensik yang dipunyai polri ( Labfor hanya ada di maber polri dan beberapa polda sehingga mengakibatkan kelambanan polisi didaerah dalam mengungkap kasus kejahatan ).
Permasalahn lain adalah terjadinya perbedaan persepsi antara polisi dengan penegak hukum lainya lainya dalam memperlakukan penjahat. Polisi selaku garda paling depan dalam memburu penjahat berorientasi pada perlindungan korban kejahatan. Polisi berusaha semaksimal munkin memelihara kantibmas dengan melibas segala bentuk perilaku menyimpang yang diperangkan masyarakat.
Sedankan aparat hukum lainya (Hakim dan Penasehat Hukum) lebih banyak berorientasi pada perlindungan hokum dan HAM pelaku kejahatan. Hak-hak yang dipenuhi oleh penjahat dipenuhi secara optimal. Sehingga, tidak jarang jika polisi (sakit hati) kepada penjahat yang telah dengan susah payah ditangkap, kemudian dibebaskan oleh pengadilan, baik karena tidak terbukti atau karena sang penjahat solid dan ia mampu membeli keadilan.
Kaitanya dengan kendala diatas menurut Achmad Ali (1998:211), yang menyatakan :
Memang tidak dapat disangka kendala yang dihadapi pihak kepolisian kita adalah keterbatasan kepolisian Indonesia menanggulangi berbagai jenis kriminalitas. Faktor penyebabnya salah satu adalah tidak terlepas dari belum berimbangnya antara jumlah personil polisi dengan jumlah warga masyarakat yang harus dilayani.













BAB III
METODE PENELITIAN

  1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di kota Makassar yakni di Polrestabes Makassar. Alasan penulis memilih lokasi tersebut bahwa Kepolisian adalah lembaga pertama yang menangani masalah kejahatan, Kepolisian sebagai Lembaga pembinaan dan pendidikan bagi yang melakukan tindak pinana (kriminal). Karena kota Makassar banyak indikasi- indikasi tindak pidana (kriminal), mengingat Kota Makassar merupakan Ibu Kota Propivinsi Sulawesi Selatan dan sebagai pusat dan gerbang perekonomian di kawasan timur Indonesia menjadi ukuran keamanan dan jaminan untuk masa mendatang yang senantiasa wajib dijaga keamanan dan ketertibannya.
  1. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
  1. Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu pihak kepolisian.
  2. Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari sumber lain, hasil kajian buku-buku karya Ilmiah serta peraturan perundang-undangan yang erat kaitannya dengan skripsi ini.
  1. Teknik Pengumpulan Data
Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan dua metode yakni :
  1. Data primer
Dalam teknik wawancara penulis melakuka tanya jawab langsung kepada pihak responden dalam hal ini pihak Polrestabes Makassar, sebagai pihak pembinaan dan Penanggulangan kriminal.
  1. Penelitian Pustaka
Dalam melakukan teknik penelitian kepustakaan penulis melakukan dengan cara membaca buku-buku literatur sebagai sumber teori serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan skripsi ini.
  1. Analisis Data
Data dari primer maupun data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis menggunakan metode analisis kualitatif kemudian mendeskripsikannya kedalam sebuah konklusi umum yang akan penulis rampungkan kemudian menari suatu kesimpulan. Untuk data kuantitatif dianalisis dengan menggunakan tabulasi frekuensi dengan rumus :

F
P = ------- X 100 %
N

Dimana :
P = Presentase
F = Frekuensi
N = Jumlah Frekuensi
100% = Angka Pemulatan ( Soerjono Soekanto, 1986:268)


BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

  1. Gambaran Umum dan Lokasi Penelitian
  1. Letak Geografis Polrestabes Makassar
Suatu hal yang sangat penting tentang keadaan lokasi penelitian, karena untuk mengetahui pengaruh terhadap sesuatu permasalahan maka terkadang sangat ditentukan oleh beberapa hal yakni geografis dan karakteristik masyarakat itu sendiri. Oleh karena sangat penting itulah sehingga kami uraian sedikit gambaran umum tentang wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Luas wilayah hukum Polrestabes Makassar yaitu seluruh wilayah Kota Makassar dengan luas Kota Makassar 175,77 km2 dari 14 kecamatan (Mariso, Mamajang, Tamalate, Rappocini, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, Tallo, Panakkukang, Manggala, Biringkanaya dan Tamalanrea) dengan 143 kelurahan. dan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pangkep
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Selat Makassar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Maros
Wilayah pemerintahan Polrestabes Makassar yaitu :
  1. Kota : 1
  2. Kecamatan : 14
  3. Kelurahan : 143
  1. Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam dan Binaan di wiliyah hukum Polrestabes Makassar (kota makassar) terdiri atas ;
  1. Sumber Daya Alam
  • Pertanian
  • Perikanan
  • Peternakan
  • Kerajinan Tangan
  1. Sumber Daya Buatan
  • Industri/Kima dan PT. IKI
  • Pabrik/Baja dan Minyak.
  1. Data Kejahatan Wilayah Hukum Polrestabes Makassar
Tabel. Kasus Kejahatan Polrestabes Makassar Tahun 2008- mei 2010
No.
Kasus kejahatan Polrestabes Makassar
Tahun 2008
Tahun 2009
Tahun 2010
(Januari-Mei)
Jumlah


Persentase ( %)


1.
Penganiayaan
387
354
224
965
33%
2.
Penipuan
368
441
44
853
29,2%
3.
Perjudian
105
240
21
366
12,5%
4.
Penggelapan
113
113
26
252
8,62%
5.
Curanmor
61
78
76
215
7,35%
6.
Kejahatan Kesusilaan
41
61
20
112
3,83%
7.
pembunuhan
33
28
17
78
2,7%
8.
Pemerkosaan
31
22
14
67
2,3%
9
Penculikan
3
1
0
4
0,14%
Jumlah
1142
1338
442
2925
100%


Sumber : Data Polrestabes Makassar, 2010
Berdasarkan data pada tabel di atas dapat diketahui bahwa dari tahun ke tahun jenis kejahatan tidak menonjol seperti kasus penganiayaan, dengan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 387 kasus, kemudian tahun 2009 sebanyak 354 kasus dan tahun 2010 januari- mei sebanyak 224 kasus, jumlah keseluruhan kasus Penganiayaan dari tahun 2008- 2010 mei sebanyak 965kasus (33%).
Disusul dengan kejahatan Penipuan dengan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 368 kasus sedangkan pada tahun 2009 mengalami penurunan yakni 441 kasus, dan tahun 2010 januari- mei sebanyak 44 kasus, jumlah keseluruhan kasus Penipuan dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 853 kasus (29,2%).
Kejahatan Perjudian dengan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 105 kasus sedangkan pada tahun 2009 mengalami peningkatan sebanyak 240 kasus, dan pada tahun 2010 januari- mei jumlah kasus sebanyak 21 kasus, jumlah keseluruhan kasus Perjudian dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 366 kasus (12,5%).
Kejahatan Penggelapan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 113 kasus, kemudian tahun 2009 mengalami kesamaan dari tahun sebelumnya sebanyak 113 kasus, dan pada tahun 2010 januari- mei jumlah kasus 26 kasus, jumlah keseluruhan kasus Penggelapan dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 252 kasus (8,62%).
Kejahatan Curanmor jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 61 kasus, sedangkan pada tahun 2009 mengalami peningkatan sebanyak 78 kasus, dan tahun 2010 januari – mei jumlah kasus sebanyak 76 kasus, jumlah keseluruhan kasus Curanmor dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 215 kasus (7,35%).
Kejahatan Kesusilaan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 41 kasus, kemudian pada tahun 2009 mengalami peningkatan sebanyak 61 kasus, dan tahun 2010 januari- mei jumlah kasus sebanyak 20 kasus, jumlah keseluruhan kasus Kesusilaan dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 112 kasus (3,83%).
Kejahatan Pembunuhan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 33 kasus, kemudian pada tahun 2009 mengalami penurunan, sebanyak 28 kasus, dan pada tahun 2010 januari- mei jumlah kasus sebanyak 17 kasus, jumlah keseluruhan kasus Pembunuhan dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 78 kasus (2,7%).
Kejahatan Pemerkosaan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 31 kasus, kemudian pada tahun 2009 mengalami penurunan sebanyak 22 kasus, dan tahun 2010 januari- mei jumlah kasus sebanyak 14 kasus, jumlah keseluruhan kasus Perkosaan dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 67 kasus (2,3%).
Kejahatan Penculikan jumlah kasus pada tahun 2008 sebanyak 3 kasus, kemudian pada tahun 2009 mengalami penurunan sebanyak, 1 kasus, dan pada tahun 2010 januari – mei 0 kasus, jumlah keseluruhan kasus Penculikan dari tahun 2008-2010 mei sebanyak 4 kasus (0,4%).
Jumlah keseluruhan kasus kejahatan pada table diatas adalah sebanyak 2925 kasus (100%),dari tahun ketahun- mengalami jumlah kasus mengalami penurunan penurunan, sehingga dalam hal ini Polrestabes Makassar sukses dalam menanggulangi kriminal.
Jenis kejahatan pada tabel di atas dalam kurun waktu 2008-2010 yang paling dominan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Makassar adalah kasus Penganiayaan dengan angka 965 kasus dan disusul dengan Penipuan sebanyak 853 kasus, jika dilihat dari jumlah tindak pidana kejahatan yang terjadi dikota Makassar sangat besar akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya, jika tidak ditangani dan diupayakan untuk menekan laju perkembangannya dengan cara yang efektif maka besar kemunkinan akan lebih meningkat dari tahun sebelumnya
  1. Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Polri dalam Wilayah Hukum Polrestabes Makassar.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas dan wewenang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga mempunyai tugas dan wewenang khusus yakni sebagai penyidik menurut ketentuan Undang-undan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang HukumAcara Pidana.
Adapun tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah sebagai berikut :
Menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara berbunyi :
Tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum, dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok kepolisian tersebut diatas ketiganya sama pentingnya, prioritas ditentukan pada situasi dan kondisi yang dihadapi. Hal ini dapat diketahui dari penjelasan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, bahwa :
Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas nama yang akan dikedapkan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat dikombinasikan. Disamping itu, dalam pelaksanaannya tugas berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan dan kesulitan, serta menunjang tinggi hak asasi manusia.

Pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi :
butir 1 : Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan perintah sesuai kebutuhan;
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan;
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. Memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
butir 2 : Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf F diatur lebih lanjut dengan perturan pemerintah.
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, maka Kepolisian Negara Indonesia diberi wewenanag menurut ketentuan Pasal 15 yaitu wewenang secara umum dan Pasal 16 wewenang di bidang proses pidana.
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi wewenang menurut ketentuan Pasal 15 yaitu wewenang secara umum Kepolisian Negara Republik Indoonesia adalah :
  1. Dalam rangka menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Indonesia secara umum berwenang :
  1. Menerima laporan dan/atau pengaduan;
  2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;
  3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
  4. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
  5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
  6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
  7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
  8. Mengambil sisik jari dan identitas lainnya serta memotret seeorang;
  9. Mencari keterangan dan barang bukti;
  10. Menyelenggarakan pusat informasi kriminal nasional;
  11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayan masyarakat ;
  12. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan , kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
  13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementaraa waktu.

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundaang-undangan lainnya berwenang:
  1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
  2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
  3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
  4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
  5. Menberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
  6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
  7. Memberiakan petunjuk, mendidk, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang tehnis kepolisian;
  8. Melakukan kerjasama dengan kepolisian Negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasioanl;
  9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
  10. Mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
  11. Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

  1. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Di bidang proses pidana Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan wewenang yang dimiliki sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 berbunyi :
  1. Dalam rangka menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk :

  1. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  2. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
  3. Membawa dan menghapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
  4. Menyuruh berhenti orang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  7. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  8. Mengadakan pemberhentian penyidikan;;
  9. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
  10. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak dan mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
  11. Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
  12. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

  1. Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagi berikut:
  1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
  3. Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
  4. Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
  5. Menghormati hak asasi manusia.

Berdasarkan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia di atas, maka dapat diketahui bahwa tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak saja menyangkut aspek refresif (upaya ini dilakukan pada saat terjadi tindak pidana/ kejahatan yang tindakanya berupa penegakan hukum (law enforcemenet) dengan menjatuhkan hukuman. A.S. Alam. 2010 : 80) dalam kaitannya dengan proses pidana tetapi menyangkut pula aspek preventif (upaya preventif ini adalah merupakan tindak lanjut atau masih dalam tataran pencegahan sebelum terjadinya kejahatan) berupa tugas-tugas yang melekat pada fungsi utama administrasi Negara mulai dari bimbingan dan pengaturan sampai dengan yang bersifat administrasi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 dan 14 Undang-undang Nomomr 2 Tahun 2002.
Tugas dan wewenang lain yang dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah dibentuknya Lembaga Kepolisian Nasional, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 37 dan 38 Undang-undang Nomor 2 Than 2002, Pasal 37 UU No.2 Tahun 2002, berbunyi : Ayat (1) Lembaga Kepolisian Nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ayat (2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dibentuk dengan keputusan presiden.
Tugas dari Lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
Memberikan edaran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapooman lri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.

(Penjelasan umum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002)

Menurut ketentuan Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2002, yang berbunyi :

Ayat (1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas :

  1. Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk :

  1. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri; dan
  3. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pelaksanaan tugas dan kewenangan Lembaga Kepolisian Negara yang ditetapkan oleh Presiden merupakan pedoman penyusunan kebijakan teknis kepolisian yang menjadi kewenangan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia).
Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana. Wewenang Polri sebagai penyidik secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat 1 KUHAP yang mengatakan bahwa :
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda mengenai diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannnya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Kewenangan penyidik Polri juga disampaikan dengan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil, tetapi dengan pembatasan atau pengecualian mengenai penambahan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik Polri sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Tugas dan wewenang Polri sebagaimana yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka Polri dipercayakan sebagai aparat penegak hukum, pembimbing, pembina dan pengayom masyarakat.
Di dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas dari hambatan, dan tantangan dan rintangan untuk kemajuan bangsa Indonesia sendiri. Begitu Polri dituntut untuk selalu tanggap dan terpacu dalam mengimbangi dan menanggulangi setiap pelanggaran yang ada akibat dari kemajuan tehnologi dan dengan meningkatkan kemampuan, pengetahuan tentang hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta perundang-undangan yang berlaku lainnya. Di samping itu perlu pula meningkatkan kemampuan tehnis dan taktis kepolisian dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang ada.
Hal ini penting untuk menghindari keragu-raguan dalam bertindak serta kewibawaan dalam membina, membimbing serta mengayomi masayarakat.
Tugas yang diemban oleh Polri akhir-akhir ini tidak semata-mata pula bahwa Polri baru sekarang mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, melainkan lebih mengartikan kepada makna dan arti yang besar atas keberhasilan tugas Polri selama ini, sekaligus memotivasi untuk dapat mempertahankan, bahkan meningkatkan kemampuan tugas Polri secara profesional, penuh tanggung jawab, penuh loyalitas, berdedikasi tinggi dan tanpa pamrih. Oleh karena itu memotivasi Polisi Republik Indonesia tentang pelaksanaan tugas, agar dapat dimengerti dan dipahami oleh setiap insan Polri jangan sampai sikap dan tingkah laku yang tidak terpuji, sehingga berakibat kurang baik terhadap citra Polri. Karena tugas dan fungsi Polri semakin berkembang dan dirasakan semakin berat yang merupakan suatu ujian ketahanan sebagai salah satu abdi masyarakat yang mengemban fungsi kantibmas untuk menunjukkan diri sebagai abdi masyarakat yang bertanggung jawab dan selalu berusaha menciptakan kondisi kamtibmas yang terbaik yang bukan saja mampu meningkatkan rasa aman masyarakat dan mengamankan pembangunan nasional beserta hasilnya, bahkan meningkatkan kemampuannya sebagai alat penegak hukum sebagai kekuatan utama dalam pembinaan kamtibmas yang memiliki landasan moral pengabdian yang semakin kokoh. Justru karena Polri sebagai pengaman dan pengayom masyarakat, di samping itu pula diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana khusus di bidang tehnis operasional yang juga pada hakekatnya merupakan keseluruhan atau rangkaian kegiatan yang meliputi : penyidikan, penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian perkara kepada penuntut umum dan sebagai perwujudan dari tugas daan fungsi Polri di bidang refresif untuk kepentingan peradilan.
C. Wewenang Polri Sebagai Penyidik dalam Melakukan Tindakan Hukum
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Polri berwenang melakukan tindakan terhadap orang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana, adalah sebagai berikut
  1. Melakukan Penangkapan
Dengan adanya laporan polisi ditambah dengan salah satu alat bukti, seperti saksi pelapor atau pengadu dirasakan masih belum cukup kuat untuk dijadikan bukti permulaan yang cukup guna dipergunakan sebagai alasan untuk melakukan penangkapan. Tetapi apabila laporan polisi dimaksud diartikan sebagai laporan hasil penyelidikan yang berisi tentang kepastian bahwa suatu peristiwa diduga sebagai tindak pidana dapat dilakukan penyidikan oleh karena tersedia cukup alat bukti untuk melakukan penyidikan.
Penangkapan dapat dilakukan dengan adanya bukti permulaan, oleh karena hal ini bertalian erat dengan hak asasi manusia. Penangkapan adalah salah satu upaya paksa yang bertalian langsung dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu sebelum dilakukan penangkapan, KUHAP mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup. Dengan cara ini KUHAP berkehendak untuk membatasi digunakannya upaya paksa. Upaya paksa adalah tindakan-tindaakan yang terpaksa dilakukan.
Dengan memperhatikan hubungan antara penangkapan dengan Hak Asasi Manusia terlihat jelas dalam rumusan Pasal 1 angka 20 KUHAP yang menyatakan bahwa :
Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik untuk pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti, guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini..
Bukti permulaan yang cukup dimaksudkan ialah berupa keterangan dan data yang antara lain atau diketahuinya penyidik karena terdukung di dalamnya :
  • Laporan Polisi
  • Keterangan saksi atau keterangan lainnya
  • Barang bukti
Yang mana dihubungkan satu sama lainnya maka ditarik suatu kesimpulan bahwa yang patut disangka telah melakukan tindakan pidana atau pelanggaran. Untuk melengkapi penangkapan harus dilengkapi :
  1. Surat perintah tugas
  2. Surat penangkapan yang sah
Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu harus menguasai data dan informasi mengenai sasaran penangkapan dengan pelaksanaan yaitu :
  1. Dilakukan dengan pengepungan/ penggerebekan apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
  2. Petugas dilengkapi dengan peralatan seperti senjata api (Senpil) untuk menjaga kemungkinan tersangka akan melawan. Senjata bukan dipergunakan dengan maksud untuk menembak tersangka kecuali dalam keadaan terpaksa.
Apabila penangkapan dilakukan petugas harus memperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan kepada tersangka dengan menyebut alasan penangkapan dan uraian singkat kejahatan dan tempat pemeriksaan, menurut Pasal 18 ayat 1 KUHAP kecuali dalam keadaan tertangkap tangan Pasal 18 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Surat perintah penangkapan dibuat 8 (delapan) rangkap dengan ketentuan :
  • 1 lembar untuk orang yang ditangkap
  • 1 lembar untuk petugas disesuaikan dengan jumlah petugas
  • 1 lembar untuk arsip
  • 4 lembar untuk perkara
Sejak saat dilakukan penangkapan, tersangka wajib diberitahukan hak-haknya untuk didampingi penasehatnya menurut pasal 45 dan 69 KUHAP. Penangkapan dapat dilakukan paling lama dalam satu hari (24 jam) dalam waktu tersebut tersangka harus diperiksa untuk menemukan apakah seorang tersangka dapat dan perlu ditahan, menurut Pasal 19 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Penangkapan dilakukan di luar daerah hukum maka pemeriksaanya dapat dilaksanakan dengan kerjasama penyidik setempat, sedangkan terhadap penangkapan di daerah terpencil yang jauh dari tempat penyidik sehingga tidak mungkin untuk mengadakan pemeriksaan dalam satu hari maka perlu dikeluarkan dua macam surat yaitu :
  1. Surat perintah untuk membawa dan menghadapkan tersangka kepada penyidik;
  2. Surat perintah penangkapan diberikan setelah tersangka sampai ditempat penyidik dan disusul dengan pemeriksaan oleh penyidik sehingga dalam satu hari telah diperoleh hasilnya untuk penentuan tindakan selanjutnya.
Untuk melakukan penangkapan orang yang ada di dalam rumah atau tempat tertutup diusahakan/ ditunggu di luar agar tersangka keluar dari dalam rumah dan penangkapan dilakukan diluar rumah. Apabila tersangka tidak mau keluar dari dari dalam rumah dan dikuatirkan melarikan diri maka petugas terpaksa memasuki rumah untuk menangkap tersangka.
Apabila tersangka berkeras tidak mau keluar maka Komandan tim memberikan peringatan dengan kata-kata yang dapat di dengar oleh tersangka sebagai berikut :
“Atas nama Undang-undang saya perintahkan kepada saudara supaya menyerahkan diri dan kalau perintah pertama, kedua, ketiga tidak diindahkan maka petugas terus melakukan penangkapan karena tersangka melawan perintah tugas yang sah, menurut Pasal 16, 17, 18 dan Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana”.
Dan apabila ada tanda-tanda tersangka melawan maka petugas atas perintah ketua tim dapat mendobrak pintu dan memancing tersangka yang ada dalam rumah dengan cara melempar masuk dalam rumah dan kalau tidak keluar maka petugas bersiap menembak pada kaki tersangka yang mungkin tidak membawa mati.
Hal ini penulis utarakan sesuai yang penulis sebagaimana yang dikemukakan oleh Kaur Bin Ops Reskrim Porestabes Makassar di ruang kerjanya (Wawancara 29 Juli 2010).
2. Melakukan Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangaka di tempat tertentu, oleh penyidk, penuntut umum atau hakim dengan penempatannya. Alasan-alasan penahanan sementara yaitu :
  1. Mengenai hukum
  1. Perbuatan yang ancaman hukumnya lima tahun atau lebih
  2. Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan permulaan bukti yang cukup, Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 4 sub b Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
  1. Mengenai pribadi tersangka
  1. Akan melarikan diri
  2. Merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. Akan mengulangi tindak pidana Pasal 21 ayat 1 KUHAP
Penahanan terdiri dari tiga jenis yaitu :
  1. Penahanan rumah tahanan Negara
  2. Penahanan rumah
  3. Penahanan kota
Penahanan rumah tahanan Negara dilakukan di Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Lembaga Permasyarakatan dan di rumah sakit karena dalam keadaan memaksa di tempat lain.
Penahanan rumah dilakukan di tempat kediaman tersangka dengan memerlukan pengawasan, jangan sampai menyulitkan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan kota dilakukan di kota tempat tinggal atau kediaman rersangka dan melaporkan diri pada waktu yang telah ditentukan oleh yang berwenang. Ini telah dijelaskan dalam jutlak dan juknis Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penahanan rumah, penahanan kota hanya bisa keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang diberikan perintah penahanan. Penyidik atau penuntut umum atau hakim yang berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada yang lain. Masa penahanan yang dijatuhkan untuk penahanan kota pengurangan penahanan adalah 1/5 dari jumlah lamanya penahanan, sedangkan penahanan rumah 1/3 dari jumlah penahanan, Pasal 22 ayat 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana yang mengaturnya.
Penahanan dapat diperpanjang dengan alasan sebagai berikut : tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau perkara yang diancam pidana sembilan tahun atau lebih.
Apabila ada permintaan tersangka untuk penangguhannya maka atas pertimbangan jenis tindak pidana yang dilakukan keadaan tersangka dengan memperlihatkan situasi masyarakat setempat dapat dilakukan penangguhan tanpa jaminan uang berdasarkan syarat yang telah ditentukan ialah wajib lapor dan tidak keluar kota menurut Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana. Surat penangguhan harus ditanda tangani oleh penyidik/ tersangka dengan memerlukan syarat-syarat yang harus dipatuhi tersangka kalau tidak maka dapat dicabut penangguhannnya.
3. Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Tersangka
a. Pemanggilan Tersangka
Pemanggilan tersangka dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan dengan maksud :
  1. Untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, bukti, benar tidaknya tindak pidana yang terjadi.
  2. Untuk melengkapi keterangan dalam masalah kekurangan.
  3. Tersangka dipanggil yang sah harus menyebut alasan dan tenggang waktu yang wajar, menurut Pasal 112 ayat (1) KUHAP.
Pemanggilan tersangka harus dilakukan dengan surat panggilan yang sah untuk menjamin ketertiban dan keamanan serta untuk digunakan sebagai bukti dengan alasan yang patut dan wajar tidak asal bertentangan dengan Undang-undang. Surat panggilan harus secara jelas memuat alamat panggilan dalam arti menyebutkan status terpanggil sebagai tersangka dalam hubungannya dengan perkara dan Pasal pidana yang dipersangkakan. Dikatakan surat panggilan itu harus sah karena harus ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yang ditunjuk selaku penyidik/ penyidik pembantu.
Dalam hal tersangka yang dipanggil tidak berada di tempat maka surat panggilan dapat diterimakan oleh keluarganya atau kepala desa atau ketua RW atau ketua rukun tetangga (RT) atau orang lain dapat dipercaya untuk menyampaikan surat panggilan, atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan. Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Dan petugas yang akan menyampaikan surat panggilan supaya memperhatikan kartu anggota Polri.
Lampiran kedua surat panggilan agar dibawah kembali oleh petugas yang menyampaikan yang mana surat lampiran itu harus ditanda tangani oleh orang yang menerimanya.
Dengan penanda tanganan si penerima maka hal itu menandakan bahwa surat memenuhi panggilan tersebut telah diterima, apabila tersangka menolak untuk menerima surat panggilan tersebut maka :
Petugas yang menyampaikan surat panggilan memberikan penjelasan dan meyakinkan yang bersangkutan bahwa memenuhi panggilan tersebut adalah merupakan kewajiban baginya guna kepentingan penyidikan.
  1. Petugas dihadapkan agar jangan mengambil tindakan kekerasan apapun apabila tersangka yang dipanggil tetap menolak. Hal ini dapat dikenakan Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
  2. Hasil penyampaian surat panggilan harus dilaporkan pada atasan.
Terhadap tersangka yang tidak memenuhi surat panggilan atau menolak untuk menerima dan menanda tangani surat panggilan maka penyidik dapat membuat surat panggilan yang kedua kalinya dengan mencantumkan ke “II” pada baris surat panggilan dan disertai surat perintah.
Dalam hal tersangka dipanggil untuk yang kedua kalinya tetapi tidak memenuhi panggilan atau tetap menolaknya untuk menerima dan menanda tangani panggilan keduanya maka diperlukan surat perintah membawa menurut Pasal 2 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Apabila tersangka yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang kuat dan wajar karena :
  • Keadaan jasmani sedemikian rupa sehingga tidak ada kemungkinan untuk memenuhi panggilan.
  • Keadaan tidak mampu serta lingkungan/ kantor tempat pemeriksaan jauh dari tempat kediaman, apalagi memerlukan ongkos lebih banyak atau karena keadaan geografisnya sedemikian rupa tidak memenuhi untuk melakukan pemeriksaan menurut Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
b. Pemeriksaan Tersangka
Pemeriksaan tersangka adalah salah satu kegiatan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan dan barang bukti maupun tentang unsur-unsur tindak pidana yang telah terjadi, sehingga kedudukan atau peranan sesorang, maupun barang bukti di dalam tindak pidana tersebut menjadi jelas.
Yang melakukan pemeriksaan adalah penyidik atau penyidik pembantu yang mempunyai wewenang pemeriksaan. Sebelum membuat berita acara pemeriksaan, terlebih dahulu pemeriksaan mengintrogasi tersangka terlebih dahulu dan tidak bisa langsung diperiksa dalam berita acara pemeriksaan karena tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Di dalam pemeriksa harus menguasai tehnik-tehnik pemeriksaan untuk mengetahui apakah tersangka melakukan tindak pidana atau tidak. Disamping mengintrogasi juga pemeriksa mengadakan komfrontasi yaitu mempertemukan tersangka satu dengan yang lainnya untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing sehingga keterangan lebih jelas lagi.
Dalam pengintrogasian penyidik tidak menggunakan bahasa yang formal tetapi berbicara sesuai dengan karakter dan jiwa tersangka agar lebih mudah mendapatkan atau menguak bukti-bukti.
Dalam melakukan pemeriksaan tidak bisa melakukan perdebatan yang emosional sebab tidak mungkin terjadi pemeriksaan yang efektif tanpa dilakukan dengan sabar dan teliti disertai tanggung jawab penuh.
Tersangka yang diperiksa wajib mendapatkan bantuan hukum dan bagi tersangka yang diancam hukuman lima tahun ke atas atau ancaman hukuman mati dan ternyata tidak mampu membayar penasehat hukum maka pejabat pada semua tingkat pemeriksaan menunjuk penasehat hukum bagi mereka, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Penasehat hukum tersangka selama penyidikan dilaksanakan dapat mengikuti jalannya pemeriksaan secara pasif, dengan cara melihat dan mendengar pemeriksaan, kecuali di muka sidang, penasehat hukum diharuskan bersifat aktif berbicara dan tidak bersifat pasif, menurut Pasal 115 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana.
Dalam pemeriksaan berita acara seharusnya dapat memenuhi jawaban atas pertanyaan (7) kah yang disingkat SIADIDEMENBABI yaitu :
  1. Sipakah : siapakah yang melapor
  2. Apakah : Apakah yang terjadi
  3. Dimanakah : dimanakah tempat kejadian
  4. Dengan apakah : dengan alat apakah tersangka melakukan tindak pidana
  5. Mengapakah : mengapakah perbuatan dilakukan
  6. Bagaimanakah : bagaimanakah cara melakukan perbuatan
  7. Bila manakah : bila mana perbuatan/ tindak pidana dilakukan/ jadi setelah
Pemeriksaan sudah rampung maka penyidik mengadakan rekontruksi dengan cara membawa tersangka ke tempat kejadian perkara kemudian tersangka diperintahkan memperagakan cara-cara melakukan tindakan pidana lalu petugas memperhatikannya dan difoto.
Kegunaan rekontruksi adalah untuk memberikan suatu keyakinan terhadap hakim mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu.
D. Hambatan-hambatan Dalam pelaksanaan Tugas dan Wewenang Memelihara Kamtibmas
Peranan Kepolisian sebagai pengayoman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum perlu adanya tindakan (Diskresi), sehingga upaya perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Pelaksanaan tugas dan fungsi polisi di hadapkan kepada suatu situasi konflik di mana ia bertugas untuk mengambil keputusan dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Apabila ia akhirnya bertindak, maka pada saat itu telah melakukan sesuatu yang menguntungkan atau melindungi salah satu pihak dalam konflik itu, tetapi dengan melawan, mengalahkan atau merugikan pihak yang lain.
Berbagai penilaian yang muncul sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang polisi di lapangan. Apakah penilaian itu sifatnya positif atau bersifat negatif. Oleh karena potensi yang diembannya yaitu sebagai penegak hukum atau sebagai pengontrol kejahatan (Preventif).
Karakteristik pekerjaan polisi sebagaimana diuraikan di atas membawa kita kepada situasi dan perubahan-perubahan politik, ekonomi dan sosial budaya yang dialami oleh masyarakat, dan situasi ini dapat meningkatkan fungsi polri dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenang sebagai aparat penegak hukum.
Berbagai kendala yang dialami Polri sehubungan dengan pelaksanaan tugas, oleh karena adanya peningkatan kompleksitas fungsi polisi, yakni harus memperhatikan semangat penegak Hak Asasi Manusia, hukum dan keadilan (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002).
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian baik pencegahan maupun penanggulangan, polisi dihadapkan suatu kendala yang serius khususnya keterbatasan jumlah personil dalam berbagi jenis kriminalitas. Memang tidak dapat disangka kendala yang dihadapi pihak kepolisian kita yaitu keterbatasan kepolisian Indonesia menanggulangi berbagai jenis kriminalitas. Faktor penyebabnya salah satu adalah tidak terlepas dari belum berimbangnya antara jumlah personil polisi dengan jumlah warga masyarakat yang harus dilayani.
Dengan (luas Kota Makassar 175,77 km2), sehingga tidak semua kasus yang terjadi di lapangan dapat terselesaikan.
Hal ini disebabkan karena keahlian dan jumlah personil sangat terbatas dalam penanganan kasus kejahatan yang terjadi di lapangan, dan kondisi inilah dapat menjadi hambatan dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polrestatabes Makassar.
Hal ini senada pula dengan Kaur Bin Ops Reskrim Polrestabes Makassar (AKP Dahril) wawancara 29 Juni 2010 di ruangan kerjanya yang menjelaskan bahwa yang menjadi hambatan dalam memerangi dan menanggulangi kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestatabes Makassar antara lain keterbatasan sarana dan prasarana serta kurangnya jumlah personil, sehingga personil yang diterjunkan kelapangan setiap harinya terbatas, kemudian ketika terjadi tindak pidana dilapangan masih ada masyarakat yang tidak bersedi untuk menjadi saksi karena takut adanya : pembalasan dari sipelaku, dan belum adanya keberanian masyarakat secara sepontan untuk mengambil tindakan ditempat kejadian, namun menurutnya sebagai alat Negara senantiasa patuh untuk menjalankan perintah Undang-undang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dari pandangan-pandangan dan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa hambatan-hambataan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta wewenang Polri adalah di samping keterbatasan personil dalam menanggulangi berbagai jenis kriminalitas, juga anggaran dan sumber daya menjadi hambatan dan hal ini adalah merupakan faktor yang harus dipertimbangkan, di samping pembinaan hukum aparat penegak hukum dan kewaspadaan masyarakat.













BAB V
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan, sebagai berikut :
  1. Istitusi Polri sejak terbentuknya telah memiliki ikatan secara hukum dengan bangsa dan negara Indonesia karena polri lahir bersama dengan kemerdekaan Indonesia yang merupakan momentum lahirnya Negara Repoblik Indonesia. Propesi polri merupakan propesi mulia karena selalu melaksanakan tugas yang mulia kepada manusia (masyarakat) dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan sekaligus kepada Tuhan. Fungsi kepolosian merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, serta menyelenggarakan tugas untuk memelihara keamanan dalam negeri. Tugas- tugas Polri sebagai penegak hukum, serta sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat telah ditetapkan dalam undang- undang No. 2 tahun 2002.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia Polrestatabes Makassar khusus bidang kriminal (reskrim) ada berbagai hambatan/ kendala dalam melaksanakan fuingsinya yaitu kurangnya sarana dan prasarana, keterbatasan personil, anggaran yang kurang memadai, serta sumber daya manusia dari pihak personil yang masi terbatas serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembinaan dan penanggulangan tindak pidana kriminal.
  1. Saran
Adapun saran yang penulis akan kemukakan adalah sebagaai berikut :
Hendaknya pemerintah mulai sejak dini bahwa untuk meningkatkan kinerja Polri dalam hal tugas, fungsi dan wewenangnya dengan mengacu kepada amanat Undang-undang dalam rangka penegakan hukum Kamtibmas maka perlu dipertimbangkan lagi mengenai anggaran kepolisian sehingga dapat terwujud jati diri Kepolisian Republik Indonesia yang lebih mahir, terampil, bersih, bermoral dan berwibawah dalam penanganan setiap pesoalan-persoalan yang ada di masyarakat.
Kepada Pimpinan Polri agar pembinaan kemapuan profesional kepolisian agar lebih ditingkatkan yaitu dengan jalan melalui kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan yang berhubungan dengan tugas kepolisian, khususnya di bidang penyidikan, pembinaan etika profesi, pelatihan dan penugasan secara berjenjang sesuai dengan keahlian masing-masing personil.






DAFTAR PUSTAKA

Buku
Al-Quran dan Terjemahannya Departemen Agama RI. Deponegoro, Bandung.
A.S .Alam. 2010. Pengantar Kriminologi. Makassar : Pustaka Refleksi.
________.1979.Kejahatan, Penjahat, dan Sistem Pemidanaan. MIK Ujung Pandang
Achmad Ali. 1998. Menjelajahi kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : Yasti Watampone.


Abdulsyani. 1987. Sosiologi Kriminalitas. Bandung : Remadja Karya.
Andi Hamzah. 2008. Hukum acara pidana indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
___________. 1994. Asas- asas hukum pidana . Jakrta : PT. Rineka Cipta.


Sitompul danEdwar Syahperenong. 1985. Hukum kepolisian di indonesia ( suatu bunga rampai ). Bandung : Tarsito.


Leden Marpaung. 2005. Asas, Teori, dan Praktik Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.


Muhammad Alim. 2010. Kewenangan, Fungsi, dan Peran Mahkama Konstitusi serta Beberapa Asas Peradilan di Indonesia. Seminar Konstitusi FH-UMI. Makassar 5 Novenber.




Moh Hatta. 2009. Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Khusus & Pidana Umum. Liberti yogyakarta.

Nurul Qamar. 2010. Hukum Itu Ada Tapi Harus Ditemukan. Makassar : Pustaka Repleks.
Pudi Rahardi. 2007. Hukum Kepolisian ( Profesionalisme dan Repormasi Polri). Surabaya : Laksbang Mediatama.


Rusli Effendi. 1983. Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung : Alumni.


Syamsuddin Pasamai. 2010. Metodologi Penelitian & Penulisan Karya Ilmiah Hukum. Makassar : PT. Umitoha Ukhuwah Grafika.


Soerjono Sukanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Press- Jakarta : UI.


Soedjono Dirdjosisworo. 1985. Penanggulangan Kejahatan. Bandung : Alumni.


Topo Santoso / Eva Achjani Zulfa. 2001. Kriminologi . Jakarta : Rajawali Pers.
Yesmil Anwar /Andang. 2009. Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen,& Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia). Bandung : Widya Pajajaran.


Undang - undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Jakarta : PT. Visimedia.

Undang – Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia 1945.
Kitab undang- undang Hukum Acara Pidana dan KUHP, 2006. Wacana Intelektual.
Kamus

Kamus Hukum J.C.T. Simorangkir, SH.,dkk. 2007. Jakarta : Sinar Grafika.

Internet
.http:// www.Kriminal . com
Makalah
Aswar Mahis. 2008. Makalah dalam bentuk diskriptif, Peranan Polisi dalam Menanggulangi kenakalan yang dilakukan oleh anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar