Pelaksanaan pemerintahan didaerah dilaksnakan dengan meliputi kewenangan zelfetgeving dan zelfbetstuur, yang dengan itu mengakomodasi kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis.(artikel selanjutnya klik www.syafrinyong.com).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar