Minggu, 15 Mei 2011

PEMERINTAHAN DAERAH

         Suatu negara kesatuan, baru bisa dikatakan telah berwujud suatu pemerintahan yang demokratis tak kala kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah dijalankan secara evektif dalam pemberdayaan kemasalahatan rakyaatnya.
         Pelaksanaan pemerintahan didaerah dilaksnakan dengan meliputi kewenangan zelfetgeving dan zelfbetstuur, yang dengan itu mengakomodasi kepentingan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan secara demokratis.(artikel selanjutnya klik www.syafrinyong.com).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar